TNews, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan ada sejumlah penghuni di Rutan Pondok Bambu Jakarta dan Lapas Gorontalo terindikasi terpapar virus Corona (COVID-19) berdasarkan hasil rapid test. Penghuni yang terindikasi terpapar COVID-19 itu langsung dikarantina dan dites swab.
“Warga binaan dengan hasil reaktif terhadap rapid test akan dikarantina di dalam rutan/lapas yang telah disiapkan di setiap wilayah dan dilanjutkan dengan swab dan tes polymerase chain reaction (PCR),” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Rapid test merupakan metode screening awal untuk mendeteksi virus Corona. Jika seseorang dinyatakan reaktif saat rapid test, selanjutnya harus dilakukan tes metode PCR untuk memastikan positif COVID-19 atau tidak.
Reyhard mengatakan dari hasil rapid test di Rutan Pondok Bambu terdapat 2 orang petugas dan 24 orang warga binaan yang terindikasi terpapar COVID-19. Rapid test tersebut dilakukan terhadap 118 orang petugas, di mana 2 di antaranya petugas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta; 309 warga binaan; 2 anak bayi; 9 orang pegawai kejaksaan; dan 12 orang pihak eksternal.
Kemudian sebanyak 12 warga binaan yang terindikasi terpapar COVID-19 telah menjalani tes PCR dan dikarantina di Rumah Sakit Pengayoman. Sedangkan dua petugas menjalani isolasi mandiri di rumah dan diperintahkan melapor ke puskesmas atau rumah sakit rujukan COVID-19.
“12 warga binaan lainnya yang hasilnya reaktif saat rapid test, diisolasi mandiri di kamar karantina Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu hasil swab yang rencananya akan dilakukan pada 12 Mei 2020 oleh Puskesmas Duren Sawit Sudinkes Jaktim,” kata Reynhard.
Sementara itu, dari hasil rapid test di Lapas Kelas IIA Gorontalo terdapat sebanyak 3 orang petugas dan 25 orang warga binaan terindikasi terpapar COVID-19. Reynhard mengatakan penghuni lapas yang terindikasi terpapar COVID-19 itu dikarantina di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, yang ditunjuk sebagai lapas untuk isolasi di wilayah Gorontalo. Sedangkan 33 orang warga binaan LPP Gorontalo dipindahkan ke LPKA Kelas II Gorontalo.
“Saat ini warga binaan yang reaktif rapid test telah kami pindahkan ruang isolasi yang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, termasuk dengan memberikan asupan makanan bergizi tinggi dan tambahan multivitamin agar daya tahan tubuh tetap baik,” sebutnya.
Meski demikian, Reynhard mengatakan para penghuni itu belum dipastikan positif COVID-19. Sebab, ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil tes PCR dari para penghuni di Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo yang terindikasi terpapar COVID-19 itu.
“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Gorontalo mengenai hasil swab warga binaan yang reaktif saat rapid test, baik di Rutan Pondok Bambu maupun Lapas Gorontalo. Rapid test hanya digunakan untuk screening awal karena bagaimanapun lapas dan rutan menjadi salah satu tempat yang rawan penyakit menular,” kata Reynhard.
“Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus bekerja keras dalam mengkoordinir pencegahan, penanganan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas, Rutan dan LPKA. Bekerja sama dengan BNPB dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ditjen PAS, Yuspahruddin, mengatakan terkait adanya informasi 1 orang warga binaan Lapas Bojonegoro yang sempat terkonfirmasi positif COVID-19, setelah dilakukan pengecekan ternyata mengalami sakit jantung, diabetes melitus, dan hipertensi.
“Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala COVID-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar COVID-19 di rumah sakit di mana dia dirawat,” tutur Yuspahruddin.
Sumber: Detik.com