Sambut Kenaikan UMP, PT TMP Pecat Karyawan

0
1082

99Ilustrasi-PemecatanTOTABUANEWS.COM, Inobonto – Kendati tengah disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah, dan media massa karena melakukan sejumlah pelanggaran, PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP) tetap saja berulah.

Rupanya rencana hearing kedua oleh DPRD Bolmong dan pemberitaan media massa yang menyoroti sepak terjang PT TMP, tak membuat jajaran manajemen dan pemilik perusahaan itu berbenah diri.

Ibarat pepatah “buruk muka cermin dipecah”. Kritik, protes, dan tuntutan karyawan atas pelanggaran PT TMP terhadap hak-hak mereka, tidak disikapi dengan menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan tindakan arogan, yaitu melakukan pemecatan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh Totabuanews (MT), pada Kamis (14/11) lalu, PT TMP telah melakukan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya, yakni Irfan Bonenehu. Kepada MT, Irfan menuturkan alasan pemecatan terhadap dirinya dilakukan, karena ia dituding berkhianat kepada perusahaan. Padahal, lanjut Irfan apa yang ia lakukan hanyalah upaya menuntut hak-hak normatifnya sebagai pekerja yang dilanggar PT TMP.

“Karena saya banyak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelanggaran PT TMP. Terutama pelanggaran terhadap hak-hak normatif saya sebagai pekerja. Saya dituduh berkhianat kepada perusahaan,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan pemecatan yang langsung dilakukan oleh pemilik PT TMP, Philips Kurniawan hanya dilakukan secara lisan, tanpa disertai surat pemecatan. Bahkan, sebelum pemecatan sama sekali tidak didahului oleh Surat Peringatan (SP) dari manajemen sebagaimana umumnya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Irfan mengaku beberapa bulan yang lalu ia sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh manajemen.

Menurut Irfan hal ini terjadi karena sejak awal beroperasi di Bolmong, kurang lebih 15 tahun lalu perusahaan itu tidak memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban karyawan, serta hak dan kewajiban pemilik perusahaan.

Atas pemecatan tersebut, Irfan berjanji akan memperjuangkan hak-haknya yang telah dilanggar PT TMP. “Rencana besok (hari ini) saya akan melaporkan PHK sepihak ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong,” ungkap Irfan, saat dihubungi MT via selular, Rabu (20/11).

Selain itu, saat PT TMP dipanggil hearing oleh DPRD Bolmong nanti, karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun itu mengaku siap buka-bukaan.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong, Pilemon Pudi, SE, ketika dihubungi MT Rabu (20/11) mengatakan yang bersangkutan sebagai korban PHK harus segera melapor ke Disnakertrans, agar Ia segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Pemecatan terhadap Irfan mendapat tanggapan serius oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut. Jack Andalangi, Koodinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut mengatakan KSBSI sebagai organisasi yang fokus memperjuangkan hak-hak buruh akan mendukung segala upaya yang dilakukan Irfan dalam memperjuangkan hak-haknya. “Apa yang dilakukan PT TMP terhadap Irfan adalah bentuk perampokan terhadap hak-hak normatifnya sebagai buruh yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Andalangi via selular Rabu (20/11).

Karena itu, Andalangi meminta Pemkab Bolmong, khususnya Disnakertrans menindak tegas PT TMP.

Terkait rencana hearing dengan PT TMP, Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta mengatakan hearing akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sementara Philips Kurniawan, saat dihubungi MT via selular untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan terhadap Irfan, sampai berita ini diturunkan tidak bisa dikonfirmasi. (eking/mas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.