TNews, BOLMUT– Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dilarang mudik selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Pemkab Bolmut sudah menyiapkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bolmut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani, S.STP kepada Totabuan News Kamis (14/05/2020) . Larangan mudik ini didasarkan aturan di tingkat nasional, yak ini Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bolmut.
“Untuk menindaklanjuti pada tanggal 6 Mei 2020, Pemkab Bolmut mengeluarkansurat edaran Bupati Bolmut Nomor 800/715/ SETDAKAB BKPP, tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bolmut,”ujar Nani
Menurut Nani, suat edaran Bupati tersebut menyampaikan tiga kategori, dimana mengatur ASN yang berpergian keluar daerah atau mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, sesuai tanggal diterbitkannya SE Menteri PAN-RB. Kategori kedua, mengatur ASN yang bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April mendatang atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB. Ketiga, mengatur ASN yang bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April mendatang atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB.
“Terkait tiga kategori itu, ditetapkan penjatuhan hukuman disiplinnya untuk kategori satu, disiplin ringan. Sedangkan kategori lainnya, bisa sedang hingga berat,” jelasnya.
Terkait aturan itu, semua kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ASN di bawahnya. Adapun prosedur pelaporannya yakni dilaporkan ke bupati melalui BKPP . “Setelah dilaporkan, kemudian dimasukkan melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian milik BKN,” ungkapnya.
Ditambahkan Nani, terdapat ASN yang melanggar hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan bakal diberikan
sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
“ASN juga wajib mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan keluar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19,”tandas Nani.
Uphik Mando