KPU Bolsel Bakal Coret Parpol tak Trasparan

0
200

LOGO-KPUTOTABUANEWS.COM, Molibagu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memiliki kewenangan mencoret pertai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu nanti. Ini menyusul terbitnya peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2014 mendatang yang mulai disosialisasikan oleh KPUD Bolsel, Minggu kemarin.

Ketua KPUD Bolsel Zulkarnain Kamaru menerangkan, dalam aturan tersebut telah ditegaskan bahwa parpol yang tidak mematuhi peraturan dapat dicoret oleh KPUD.

“Kami tidak akan mentolelir bagi partai yang tidak patuh dalam memberikan pelaporan dana kampanye. Jadi, ketidaktransparanan parpol mengajukan laporan keuangannya, dipastikan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,” tegas Kamaru pada saat sosialisasi pedoman audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta pemilu 2014 yang dihadiri oleh pengurus dan pimpinan parpol.

Sehingga, lanjut kamaru, dalam sosialisasi tersebut seluruh pengurus parpol telah diingatkan sebelumnya agar sepenuhnya dapat mematuhi dan mengikuti aturan main pada tahapan pemilu nanti.

“Semua parpol peserta pemilu wajib membuka rekening dan transparan dalam hal sumber dan penggunaan dana kampanye,” kata Kamaru.

Konsekuensinya, jika tidak menuruti ketentuan ini akan dikenakkan sanksi sesuai UU No. 8 pasal 138 tentang Peserta Pemilu, dalam hal pengurusan parpol peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPUD akan ada sanksinya.

“Intinya agar semua peserta pemilu lebih paham dengan penggunaan dana kampanye. Dan setiap tiga bulan sekali wajib melaporkan dana tersebut kepada KPUD,” tandas Kamaru. (marshal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.