TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar) hingga saat ini masih sekira 58 persen. Menurut pengakuan para pegawai kelurahan Kotamobagu jika minimnya pencapaian PBB ini, dikarenakan ada beberapa objek pajak basar yang belum dibayarkan. “Salah satunya asset Pemerintah Bolaang Mongondow Stadion Gelora Ambang yang menunggak Rp38,7 juta pertahun,” ungkap salah satu pegawai yang tidak ingin namanya dikorankan.
Saat dikonfiramsi, ke Lurah Kotamobagu Sultje Kamasaan melalui Sekertaris Norman Jaya Muis ST, membenarkan hal itu. “Memang benar tunggakan PBB Stadion Gelora Ambang salah satu penyebab capaian PBB Kelurahan Kotamobagu masih minim,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihak Kelurahan masih akan menelusuri apakah Pemkab Bolmong yang akan menyelesaikannya atau Pemkot Kotamobagu, “Menurut informasi asset tersebut akan diserahkan ke Pemkot,” tandasnya.
Diketahui, jika penetapan pajak Kelurahan Kotamobagu saat ini sebesar Rp 295.069.744, dengan jumlah 1175 Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT). Dan yang terealisasi hingga minggu kedua bulan November 2013 baru mencapai 58 persen. (iyon/kon)