TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Berbagai cara dilakukan oleh pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan Ketua DPC PDIP Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Jacobus Jemmy Tjia. Kali ini, pihak PDIP menegaskan akan mempolisikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Drs Hi Abdul Kadir Mangkat. Pasalnya, Mangkat dituding sengaja mengulur waktu pelaksanaan PAW.
Demikian penegasan Wakil Ketua I DPC PDIP Bolmong, Frangki Tindage. Menurut Tindage, DPC PDI P merasa dipermainkan oleh sikap pimpinan DPRD Bolmong.
“Jemmy Jakobus Tjia sudah menanda tangani pengunduruan diri di KPU melalui formulir BB5, dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai caleg Demokrat Propinsi Sulut, tetapi anehnya DPRD lambat memproses PAW yang kami ajukan,” ujar Tindage.
Lanjut Tindage, jika Ketua DPRD sengaja menunda-nunda proses PAW tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum.
“Kami bisa menempuh jalur hukum, hal ini sudah kami konsultasikan kepada orang yang lebih paham masalah ini, termasuk KPU Propinsi Sulut,” ancamnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bolmong Drs Hi Abdul Kadir Mangkat, ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa dia tidak gentar sedikitpun soal ancaman tersebut. Sebab, menurutnya hingga saat ini pihak DPRD dalam proses PAW Jemmy Tjia, tetap bersandar pada peraturan yang berlaku.
“Tidak masalah jika memang mereka ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, DPRD juga telah membahas soal PAW ini didalam rapat Banmus,” kata Mangkat.
Mangkat juga mengatakan, jika hasil rapat Banmus tersebut, tetap harus menunggu keputusan Mahkamah Agung, karena kasus pemecatan terhadap Jemmy Tjia saat ini masih dalam perkara di Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya kami sudah melaksanakan ketentuan sesuai dengan tata tertib DPRD. Semua surat masuk di proses dan sudah dibacakan di hadapan anggota Bamus dan sudah ada putusan bahwa untuk proses selanjutnya menunggu putusan tetap dari MA. Itu hasil rapat Banmus.” tandasnya. (Eking/dar)