TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Mantan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial HD alias Ham, tampaknya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasalnya, mantan orang nomor satu di wilayah dengan julukan Kabupaten Padi itu dilaporkan oleh kontraktor ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Randi Koapaha, pemilik perusahaan PT Sarana Wangun, yang memenangkan tender proyek pembangunan Kantor Bupati Bolmut yang berada di Boroko.
Informasi yang diperoleh Totabuanews, PT Sarana Wangun Persada, seharusnya hanya mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak kerjanya, yakni sebesar Rp.8,3 miliar lebih, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmut, Tahun Anggaran (TA) 2009. Mendekati tahap perampungan pengerjaan, HDmelakukan perjanjian lisan bersama Randi Koapaha untuk menambah pengerjaan volume bangunan, dengan berdalih agar kantor Bupati tersebut, bisa kelihatan lebih besar, dan kelebihan anggarannya akan ditukar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) begitu pengerjaannya selesai.
Karena yang berjanji adalah seorang Bupati, kontraktor pun menyetujuinya, dan langsung melakukan penambahan volume bangunan, hingga mencapai Rp.2,520 miliar lebih. Tapi saat penagihan atas biaya ketambahan itu, Randi koapaha terkesan dipersulit, dan malah dijadikan bola ping-pong oleh HD, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Bolmut.
Randi telah berulang kali mengajukan pembayaran dananya tersebut, Hamdan hanya memberikan disposisi, dimana ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bolmut, agar permasalahannya cepat selesai. Namun, hinga masa jabatan Hamdan usai dan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bolmut, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu akhirnya Randi Koapaha melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong.
“Ketambahan biaya pengerjaan bangunan tersebut, saya ambil dananya dengan cara meminjam ke teman saya, namun hingga sekarang Hamdan tak kunjung membayar piutan tersebut. Sementara teman saya yang telah saya pinjam uangnya itu, sudah menagihnya. Saya harap Polres Bolmong, bisa memproses masalah ini hinnga selesai,” kata Randi.
Kepala Polres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan SIK, melalui Kepala Satreskirm AKP Iverson Manossoh, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan meseriusi kasus ini, sebab sudah merugiakan sesorang dengan jumlah yang banyak.
“Bukti Disposisi Hamdan Datunsolang ketika menjabat sebagai Bupati Bolmut, yang ditujukan kepada Kadis PU, agar segera menuntaskan permasalah ini, sudah menjadi salah satu bukti, bahwa, perjanjian secara lisan dengan oknum kontraktor, untuk menambah volume pengerjaan bangunan itu adalah sah dan betul adanya, ” kata Iver.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bahan keterangan, dan bukti- bukti,” tandasnya. (dadang/jun)