TNews, POLITIK – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu secara tertutup membahas revisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pilkada Serentak 2020 disepakati diundur sampai 9 Desember 2020 mendatang.
“Rapat soal revisi anggaran Pilkada saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (3/6).
Dia mengatakan secara umum, rapat membahas revisi anggaran Pilkada yang sebelumnya telah diajukan para penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa, rapat tersebut dilakukan secara fisik dan virtual namun berlangsung tertutup.
Menurut dia, rapat juga diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, KPU RI mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang direncanakan pada 9 Desember 2020 sebesar Rp535,9 miliar yang banyak digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih.
“Tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5)
Dia menjelaskan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar; untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar.
Menurut dia, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar.
Sumber: Detik.com