Terungkap Dalam Sidang AJB Tanpa Disertakan Ukuran Tanah dan Lahan Belum Dibagi Kepada Para Waris
TNews, Minut— Joune Ganda (JG) yang saat ini tercatat Wakil Ketua DPD PDI-P Sulut, digugat pengadilan oleh Jhony Sue Panambunan, dalam sengketa pembelian lahan perkebunan di sebutan Toka Lelotaan wilayah kepolisian Kelurahan Airmadidi Atas. JG disebutkan melakukan pembelian secara sepihak lahan waris milik ahli waris Alm. Manuel Panambunan kepada salah satu cucu ahli waris Decky Panambunan, padahal lahan tersebut belum dilakukan pembagian kepada para ahli waris.
Sidang Perkara gugatan pengadilan nomor. 1/Pdt.G/2020/PN.Arm pada Kamis (04/06/2020) dengan majelis hakim Mohamad Soleh, SH. MH, sebagai hakim ketua dan para Hakim anggota Nur Dewi Sundari, SH, Christyane Paula Kaurong, SH. M. Hum dan panitera Chatrin Baginda, SH. MH, serta Jeims Topa, SH. MH, mengagendakan keterangan saksi berlangsung alot.
Berdasarkan keterangan penggugat Jhony Sue Panambunan, JG (tergugat I) memberi kuasa kepada Ronald M Tileng (Tergugat III) untuk membeli objek sengketa yang terletak wilayah kepolisian kelurahan Airmadidi atas dengan nama “Lelotaan” luas -+ 28 tek-tek kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa utara tertanggal 8 November 2006 dengan nomor register 6020 folio 878, dari Decky Panambunan (Tergugat II) padahal tanah tersebut belum dibagi waris, masi milik sepenuhnya anak dan cucu Almarhum Manuel Panambunan.
Panambunan selaku penggugat, mencurigai adanya permaian antara Lurah Airmadidi atas dan Camat Airmadidi dalam mengeluarkan surat ukur yang baru dan akte jual beli pada hari yang sama 4 November 2019, sementara surat-surat asli tanah tersebut ada pada penggugat yang dikeluarkan pada 8 november 2006.
“Ketika dikonfrontir antara Lurah Airmadidi Atas dan Camat Airmadidi terkesan saling lempar bola, sebab Lurah katakan, bahwa tinggal tanda tangan saja karena surat-surat tersebut telah dibuat oleh Camat, dan sebagai bawahan harus patuh. Lain halnya dengan Camat, yang menyebutkan surat itu di tandatangani karena telah direkomendasikan oleh Lurah, “ Ungkap Panambunan.
Bahkan terungkap dalam pengadilan bahwa, surat AJB cacat hukum karena luas tanah objek sengketa adalah 12.680 M2, namun tercatat dalam AJB seluasnya 98.888 M2. Anehnya, tanpa disertai ukuran panjang dan lebar.
Selanjutnya saksi Herdy Dengah dan Erol Dengah (keduanya Pemilik tanah yang berbatasan sebelah utara objek sengketa) menyampaikan, batas tanah ditandai dengan patok lamtoro bukan pohon Ketapang seperti keterangan surat tanah dari tergugat II. Karena dari batas Lamtoro, pohon ketapang sudah masuk tanah milik keluarga Dengah. Dari keterangan saksi Dengah bersaudara, tergugat II Decky Panambunan pernah menawarkan kepada mereka untuk membeli sebagian tanah dari patok lamtoro sampai pohon ketapang tapi mereka menolak, anehnya, ternyata tanah tersebut sudah masuk dalam AJB tergugat.
“Decky pernah menawarkan untuk membeli tanah itu tapi kami menolak, kok sekarang sudah dimasukkan dalam surat AJB tergugat?”ucap Dengah. Terungkap juga dari keterangan para saksi ini, penanaman patok tanah yang dibeli JG, ternyata sudah mengambil Sebagian tanah milik para saksi Dengah bersaudara.
Bahkan lebih nyata saksi membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka yang diambil tergugat, dia mengatakan, objek tanah yang ada dalam surat tergugat, didalamnya ada jalan milik pemerintah, pemerintah justru minta ijin pembuatan jalan tersebut kepada mereka bukan pada keluarga Panambunan. “Pemerintah kelurahan Airmadidi atas saat itu yang meminta ijin jalan kepada kami, karena itu tanah milik kami, “ucap Erol. Saksi/pemilik lahan batas utara ini, juga merasa kecewa karena pada pembelian tanah, saat mengukur mereka tidak dilibatkan atau diberitahu.
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Mohamad Soleh menyebutkan, belum ada kesimpulan dalam sidang perkara ini, sebab baru mengagendakan keterangan para saksi. ”Saat ini baru sidang keterangan saksi nanti lihat perkembangannya pada sidang berikutnya,” kata Soleh. (PCV)