Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Terus Dibahas

0
62

TNews, NASIONAL – Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kini kembali bergulir. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM sempat menggelar rapat membahas hal tersebut.

Rapat melalui video conference itu dilakukan pada 29 Mei 2020. Namun, KPK berkilah bukan menjadi inisiator pertemuan, melainkan hanya memenuhi undangan pihak Kemenkumham.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut undangan rapat diterima pada 22 Mei 2020. Undangan dari Kemenkumham itu ditujukan pada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro SDM KPK.

“Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui Vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurut Ali terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam rapat. Salah satunya ialah mengenai surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai tindak lanjut dari pembahasan kenaikan gaji itu.

Dalam rapat, disepakati bahwa nantinya surat masih menggunakan nomenklatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan. Sehingga, nantinya akan menjadi RPP Penggantian.

Selain itu, belum ada kajian akademis mengenai jumlah besaran kenaikan gaji dalam draf RPP Penggantian tersebut. Hal lain yang dibahas dalam rapat ialah bahwa kajian akademik segera diserahkan kepada Kemenkumham. “Agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementerian PAN dan RB,” kata Ali.

Menurut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak Pemerintah.

“Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya,” ujar Ali.

Sikap ini berbeda dengan sikap KPK sebelumnya. Terkait pembahasan kenaikan gaji, KPK sebelumnya meminta pemerintah untuk menundanya. Sebab, Indonesia masih dalam status wabah virus corona.

“Ini perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar kita semua fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Kami juga memahami dalam kondisi saat ini, banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita,” kata Ali dikutip dari situs resmi KPK.

Meski demikian, pembahasan terus bergulir. Sementara Pemerintah juga belum mencabut keadaan darurat bencana COVID-19.

Usulan kenaikan gaji ini diusulkan oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019. Kenaikan diusulkan dengan melalui revisi PP Nomor 82 Tahun 2015. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan.

Usulan diajukan pada 15 Juli 2019. Lalu pada September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif mengenai hal tersebut.

Kemudian pada Februari 2020, dilakukan pembahasan antara KPK dengan Kemenkumham mengenai usulan RPP tersebut. Usulan itu kemudian dimasukkan ke dalam program legislasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilanjutkan pembahasannya.

Pada awal Maret 2020, pembahasan kembali dilakukan antara KPK bersama Kemenkumham, Kemenpan RB, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Sekretariat Negara. Lantaran sudah masuk program legislasi Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan terus berlanjut.

Saat wabah virus corona mewabah. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan.

“Kami terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya,” kata Ali.

Namun kini, KPK menyerahkan prosesnya kepada Pemerintah.

 

Sumber: Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.