TNews, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang masuk prolegnas 2020-2024 tengah ramai disorot publik. RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya bukan baru-baru ini diusulkan.
Di Twitter, draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini beredar dan dianggap masyarakat tak terlalu penting. Kebanyakan dari mereka menilai seharusnya DPR mengurusi hal lain saja ketimbang minuman beralkohol.
Selain itu, aturan ini dinilai bakal menimbulkan kejahatan baru. Kejahatan baru itu adalah produksi miras ilegal jika aturan ini disahkan.
Badan Legislasi DPR menegaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol statusnya hanya masuk prolegnas dan belum ada drafnya lagi. Draf yang beredar adalah draf tahun 2015.
“Itu (RUU Larangan Minol) baru masuk Prolegnas, itu belum diusulin, belum ada drafnya kembali, dari pengusul belum ada untuk kita harmonisasi di Baleg,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut RUU Larangan Minol ini diusulkan 3 fraksi. “RUU Larangan Minol menjadi salah satu prolegnas prioritas. Pengusulnya adalah Fraksi PPP bersama fraksi lainnya, kalau tidak salah PAN, PKS,” kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/6).
RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya sudah lama diusulkan oleh Fraksi PPP DPR. Namun, nasib pembahasan rancangan produk legislasi ini tak kunjung tuntas dibahas. Wakil Ketua DPR 2014-2019, Fadli Zon, menyatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah diusulkan sejak DPR periode 2009-2014.
“RUU ini adalah usulan dari periode yang lalu. Saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam tentang larangan minuman beralkohol, kita serahkan kepada pansus,” kata Fadli Zon usai sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sempat dibahas hingga tingkat satu. Pembahasan ini kandas karena waktu yang tak memungkinkan.
“Pertama rancangan undang-undang ini pada periode lalu sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi karena waktu jadi tidak sempat diselesaikan. Selanjutnya pertimbangannya sekarang ini kita darurat miras,” kata politikus PPP Arwani Thomafi, Rabu (6/5/2015). Arwani saat itu merupakan salah satu anggota Baleg DPR RI.
Setelahnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini berkali-kali masuk prolegnas. Namun, tak ada kemajuan signifikan terkait pembahasannya. Pembahasan mandek di judul RUU. Diksi ‘larangan’ yang jadi persoalannya.
Pansus RUU Larangan Minuman beralkohol pun sudah pernah dibentuk. Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi, Jumat (6/4/2018) menyatakan, rapat Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol menyepakati dua opsi judul RUU yakni ‘RUU Larangan Minuman Beralkohol’ dan ‘RUU Minuman Beralkohol’. Kedua opsi itu bisa disepakati dengan cara musyawarah mufakat atau melalui voting. Namun, hingga kini tak ada kesepakatan yang tercapai.
Selain soal judul, masalah kehadiran perwakilan-perwakilan dalam rapat pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol juga jadi penyebab mandeknya pembahasan. Arwani Thomafi saat itu menyebut rencana pembahasan judul RUU LMB gagal dilaksanakan setelah pemerintah berkirim surat ke Pansus tidak bisa menghadiri rapat panitia kerja.
“Kondisi ini seperti menjadi pola di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Rapat Pansus maupun Panja seringnya tidak memenuhi kuorum peserta rapat, entah dari pihak pemerintah yang tidak hadir atau dari fraksi-fraksi di DPR yang tidak hadir. Saya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol melihat hal ini bukan hal yang normal dan wajar. Ada indikasi kuat untuk menggagalkan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini,” ujar Arwani, Senin (16/4/2018).
Sumber: Detik.com