TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski tidak ada larangan bagi calon legislatif (caleg) untuk menghadiri atau bersosialisasi dalam hajatan yang diselenggarakan oleh warga, namun para caleg harus tetap berkoordinasi dengan Panwas maupun KPU, terkait kehadiran mereka itu. Hal itu dikatakan Ivan Tandayu ketua divisi pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, saat ditemui Rabu (27/11/2013).
“Sebenarnya sih gak ada masaalah, karena itu masuk pada kategori kegiatan lain. Namun, alangka baiknya tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menghindari hal-hal yang tidak baik,” kata Ivan.
Ivan pun menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU saat ini para caleg sudah bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat, tapi tetap mengacu pada aturan yang ada.
“Misalnya, untuk saat ini mereka belum bisa mengumpul masa atau rapat umum di ruang terbuka. Yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas dalam gedung besifat tertutup, dan harus menggunkan undangan secara tertulis,” tandasnya. (konni)