TNews, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Hal itu diputuskan dalam RDP yang diselenggarakan, Senin (22/6).
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa.
Komisi II DPR meminta KPU agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini demi menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020.
Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.
“Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi,” lanjut dia.
Komisi II DPR pun mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN. Pencairan dana tambahan tersebut telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sumber: Merdeka.com