TNews, SULUT – Berlangsungnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19, membuat komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap tahapan Pilkada, terutama saat hari pemungutan suara, di mana kapasitas maksimal dibatasi 500 orang per TPS.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu, saat pertemuan daring dengan Bawaslu Sulut, Jumat (26/6/2020) kemarin. Ia mengatakan pembatasan kapasitas TPS saat hari pemungutan suara, merupakan langkah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
“Sebab berlanjutnya Pilkada ditengah pandemi Covid-19, membuat KPU wajib memberlakukan protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahapannya, sehingga pembatasan kapasitas TPS ini, merupakan upaya untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19, saat hari pemungutan suara,” jelasnya.
Ointu mengatakan guna menerapkan hal tersebut pihaknya juga telah melakukan pemetaan di 5.790 TPS di 15 kabupaten/kota se Provinsi Sulut.
“Untuk penerapannya, memang jam pemilihan memiliki rentang waktu yang sama dengan sebelumnya, dimana TPS dibuka sejak 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, namun orang yang memasuki TPS akan dibagi, sesuai nomor undangan guna menghindari terjadinya penumpukan orang di satu titik,” jelasnya
Selain itu tambah dia pemilih yang akan memasuki TPS, selain membawa undangan dan kartu identitas juga diwajibkan menggunakan masker, dan dicek suhu tubuhnya.
“Pemilih juga sebelum masuk wajib mencuci tangan dan menjaga jarak antrian didalam TPS. Nantinya sebelum melakukan pencoblosan, pemilih akan diberikan sarung tangan plastik kemudian masuk ke bilik suara,” tandasnya.
Sumber: Tribun Manado