TNews, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) wajib netral dalam memberikan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu). Namun faktanya di lapangan masih banyak ditemukan PNS yang terlibat konflik kepentingan.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada 671 orang di 2018 dan 91 orang di 2019 yang melanggar netralitas.
“Data pelanggaran netralitas PNS di 2018 ada 671 (orang), sedangkan di 2019 sekitar 91 (orang),” kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar netralitas akan dijatuhkan sanksi sebagai efek jera. Namun nyatanya masih ada yang melanggar namun belum atau tidak dijatuhi sanksi.
Lebih rinci dijelaskan, dari 671 pelanggar baru 261 orang yang dijatuhi hukuman berupa sanksi kode etik dan sanksi disiplin. Sedangkan 410 orang sisanya belum atau tidak dijatuhi hukuman sanksi.
Ada berbagai alasan 410 orang tersebut belum dijatuhi hukuman. Ada yang ternyata tidak terbukti, ada yang buktinya belum terklarifikasi, hingga sudah Pensiun Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDH APS), atau meninggal dunia.
“61% atau 410 PNS di tahun 2018 masih belum dijatuhi hukuman atau belum diberikan sanksi. 7 orang bukan PNS, 7 orang mutasi, 15 PNS pensiun/PDH APS/meninggal dunia, 51 PNS tidak terbukti, 69 PNS bukan di instansi terkait, 261 orang belum terklarifikasi,” jelasnya.
Sedangkan dari 91 pelanggar di 2019, baru 38 orang yang dijatuhi hukuman berupa sanksi kode etik dan sanksi disiplin. 53 orang sisanya belum atau tidak dijatuhi hukuman karena ternyata bukan PNS, hingga belum terklarifikasi.
“Untuk 2019 sekitar 58% atau 53 PNS belum atau tidak dijatuhi sanksi. 3 orang bukan PNS, 6 PNS bukan di instansi terkait dan 44 orang belum terklarifikasi,” ujarnya.
Sumber: Detik.com