TNews, Minut – Beralasan sepi pelanggan akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak Pandemi Covid-19, empat pelaku rumah makan (RM) di kabupaten Minahasa Utara (Minut), melakukan upaya permohonan keringanan berupa penangguhan pembayaran pajak, berdasarkan penyampaian kebijakan Badan Kauangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.
Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Petrus Defny Macarau SE,MM Selasa (19/05/2020), mengatakan pihaknya telah memperoses dan menyetujui permohonan keringanan pembayaran pajak, yang disampikan oleh empat pemilik usaha rumah makan yang berusaha di Minut.
“Walaupun hingga kini baru 4 yang menyurati ke kami, tetap sudah diproses dan disetujui. Fasilitas yang disetujui lewat kebijakan ini adalah keringanan penundaan pembayaran pajak,” tegas Macarau.
Selanjutnya Macarau menghimbau kepada pelaku usaha yang lain untuk melakukan hal yang sama jika menginginkan fasilitas keringanan, namun hanya untuk kewajiban pajak ketika Pandemi Covid-19, bukan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang harus dibayarkan. “Untuk tunggakan pajak sebelum Covid-19 itu adalah kewajiban yang harus dibayar,” tegas Macarau. (PCV)