TNews, Minut – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang di pungut atas tanah dan bagunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Untuk itu, setiap warga negara indonesia harus membayar pajak atas hak tanah dan bangunan berdasarkan kedudukan ekonomi. Hal tersebut dikatakan Kaban Keuangan Minut Petrus Defny Macarau, SE, MM. di ruang kerjanya Rabu (03/06/2020).
“Setiap masyarakat yang mendirikan rumah atau bangunan, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan kondisi bangunan dan tanah yang ada,” kata Macarau.
Tambahkan Macarau, alur pembayaran PBB adalah melalui Kepala Lingkungan (Pala) di kelurahan atau Kepala Jaga di desa, kemudian dan diteruskan kepada lurah atau kepala Desa, dan nantinya Lurah atau Kades yang akan melakukan transfer ke kas daerah, sehingga masuk ke sistim pajak untuk selanjutnya keluar bukti setoran PBB yang akan diserahkan ke setiap wajib PBB melalui desa/kelurahan. “Setiap transaksi PBB ini dilakukan melalui mekanisme dari desa/kelurahan kemudian dilakukan penyetoran ke kas PBB untuk selanjutnya diverifikasi dan diterbitkan surat pelunasan pajak, jika terjadi penundaan pembayaran dan wajib pajak dalam hal ini sudah menyelesaikan kewajibannya, maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah kepala lingkungan/kelapa jaga atau yang ditugaskan melakukan penagihan dan juga kepada lurah/kades dimana dana PBB itu telah disetor oleh penagih. Namun selama ini belum ada temuan bahwa dana PBB yang disetor kemudian tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.(PCV)