TNews, Minut – Aktivitas bisnis yang berangsur-angsur aktif kembali di kabupaten Minahasa Utara, seiring kebijakan New Normal yang mulai berlaku di seluruh Indonesia, membuat Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bergairah kembali untuk mengingatkan pelaku usaha yang kena pajak, agar menyelesaikan kewajiban yang tertunda akibat kesulitan ekonomi dalam Pandemi Covid-19 .
Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Defny Macarau, SE,MM di Airmadidi, Jumat (19/06/2020) mengatakan, mencermati kondisi ekonomi yang bergerak positif dan semakin membaik di Minahasa Utara dan dengan penerapan kebijakan New Normal, pelaku usaha yakni Restoran/Rumah Makan, Hotel, Galian C, Reklame, PBB dan lainya, dihimbau agar tetap melakukan pembayaran pajak dan retribusi, sebelum terjadi penumpukan tunggakan yang akhirnya memberatkan wajib pajak itu sendiri.
“Selain meminta pelunasan pajak, Kami juga memberikan keringanan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak bagi pengusaha yang menyurat dan meminta keringanan kepada kami, sejauh ini sudah ada lebih dari 5 pengusaha yang diberikan keringanan seperti itu sebab mereka sudah menyurat kepada pihak kami,” jelasnya.(PCV)