TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kamran Mochtar kader Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmong bakal dipolisikan oleh warga Dumoga terkait dugaan mengambil kentungan alias “Nyambi” Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kementrian perumahan rakyat (Kemenpera) RI di wilayah tersebut.
Hal ini terungkap saat pertemuan Wartawan dengan Yasti Soeprojo Mokoagow usai Safari Natal PAN Sabtu (14/12) malam di kediaman Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, di jalan Cendana Kelurahan Mogolaing.
Dimana laporan Warga Dumoga Bahwa Kamran memungut uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya pengurusan admisntrasi BSPS.
Mendengar khabar tersebut Yasti langsung menantang Warga yang merasa di rugikan itu, Agar segera melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum. “Jika memang memiliki bukti – bukti pendukung silakan laporkan ke polisi. Saya siap mendampingi pelapor agar bisa membuat efek jerah bagi pelaku itu,” tegas Yasti.
Bahkan, Yasti mengakui akan membayar biaya administrasi laporan. “Kalau memang membutuhkan biaya dalam melakukan pelaporan nanti Saya yang akan membayarnya,” ujarnya.
Meski demikian Anggota DPR RI ini, mengatakan, bila tidak terbukti Kamran melakukan pemungutan liar di BSPS itu maka Ia bisa menuntut balik pelapor. Dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kalau memang tidak terbukti Kamran bisa somasi pelapor itu,” tukasnya.
Kamran Muchtar yang kebetulan sempat datang saat sejumlah Wartawan sedang mewawancarai Yasti di kediaman Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara di jalan Cendana Kelurahan Mogolaing. Membantah jika dia menyambi hak warga yang tidak mampu di daerah itu. “Info itu tidak benar adanya,” bantah Kamran.
Dikatakan, Kamran justru mengurus bantuan itu sampai ke Jakarta. Ia mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai. “Justru uang pribadi yang digunakan untuk transport bolak- balik Jakarta, saat melengkapi data – data penerima BSPS itu,” pungkas Kamran. (dar)