Ini Larangan untuk ASN Saat Bermedsos, Bawaslu Bolsel Siap Tindak Jika Ada Pelanggaran

0
71
Ilustrasi

TNews, BOLSEL-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang MongondowSelatan (Bolsel), siap menindak Aparatur  Sipil Negara (ASN), yang me like atau mendukung Paslon di Media Sosial.

Menurut Ketua Bawaslu Bolsel, Rollis Hasan SIP mengatakan,  berdasarkan  memorandum yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tentang analisis hukum atas pemaknaan pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pilkada Tahun 2020, bahwa ASN harus  menjaga netralitas dan  tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Penggantian pejabat (pasal 72 ayat 2) dan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (pasal (71 ayat 2) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,”ungkap  Rollis.

Dikatakan Rollis,  ada tujuh hal dalam PP 24/2004 yang tidak boleh dilakukan ASN saat pilkada Pertama, melakukan pendekatan kepada parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon.  kedua, Memasang spanduk dan baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. Ketiga, Mendeklarasika dirinya sebagai bakal calon. Keempat, Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut. Kelima, Mengunggah foto atau menaggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait di media online dan media sosial. keenam, Berfoto bersama dengan pasangan calon dan ketujuh, Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

“Jika ada ASN yang melanggar salah satu aturan di atas maka akan kami tindak dan proses,”tutur Rollis.

Selain itu Rollis  mengatakan, ASN  dalam pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

”Diantaranya, Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan dari atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan  Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”tutup Rollis.

 

Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.