Halau Ambulans, Anggota Dishub Ini Tak Paham Prioritas Kendaraan Darurat

0
139

TNews, HUKRIM– Akhir pekan kemarin media sosial dihebohkan video viral seorang pemotor yang menghalau laju mobil ambulans. Bahkan, sempat terjadi cekcok antara pengendara sepeda motor itu dengan pengemudi ambulans.

Ternyata, pemotor tersebut adalah anggota Dinas Perhubungan Kota Depok. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kadishub Depok, Dadang Wihana.

“Iya, itu anggota kami dari Dinas Perhubungan Kota Depok. Kalau itu sedang ditangani Polres Depok, kita nunggu hasil dari Polres

Depok,” kata Dadang seperti dikutip. Menurut Dadang, pihaknya telah bersurat ke pihak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menindaklanjuti tindakan oknum tersebut.

Peristiwa pemotor yang menghalau laju ambulans ini menjadi pertanyaan. Kok petugas Dishub tidak paham soal prioritas kendaraan darurat? Padahal, menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ambulans yang membawa pasien dilindungi hukum dan memiliki hak prioritas di jalan raya.

“Betul (anggota Dishub seharusnya paham aturan prioritas kendaraan darurat),” kata Jusri.

“Makanya biasakan begitu mendengar sirine minggir/menepi,” sambungnya.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulans yang menempati posisi kedua kendaraan yang harus diprioritaskan setelah pemadam kebakaran.

Adapun 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak cuma kendaraan sipil, mobil Presiden pun jika bertemu dengan ambulans yang mengangkut orang sakit harus minggir dan memberikan jalan.

“Itu mereka (ambulans) lebih ditempatkan di depan. Kita harus minggir, harus memberikan prioritas kepada mereka segera. Seperti di negara-negara maju minggir semuanya. Bahkan dalam konteks ambulans saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah,” kata Jusri.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.