TOTABUANEWS, Kotamobagu – Sedikitnya 40 penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akan kembali disidang, oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (23/12) hari ini.
Hal ini, mereka lakukan setelah sukses menggelar sidang perdana bulan November lalu dan berhasil mengumpulkan uang negara sekitar Rp53 juta.
Di mana agenda majelis kali ini membidik penunggak kakap dan SKPD ‘kumabal’. “Kita harapkan semua pihak yang telah mendapatkan undangan agar bisa hadir, sehingga dapat membantu penyelesaian TGR ini,” harap Ketua MP-TPTGR Mustafa Limbalo pekan lalu.
Dikatakannya, majelis akan mempertimbangkan penunggak yang memiliki itikat baik untuk menyelesaikan TGR. Dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. “Kita tentunya mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi, kami harap bagi semua yang merasa diri belum menyelesaikan TGR, bisa segera menyelesaikannya,” imbaunya.
Senada dengannya, Sekretaris MP-TPTGR Muh Emba Lobud mengingatkan kepada para pihak ketiga yang belum menyelesaikan TGR-nya, bisa saja terancam ke ranah hukum. “Bagi pihak tiga kita sangat harapkan untuk hadir dalam sidang ini untuk menyelesaikannya. Jika sampai tiga kali diundangan dan tidak hadir, maka kita akan buat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dikatakannya, rata-rata pihak ketiga ini tersangkut TGR karena mengalami denda keterlambatan, kelebihan bayar atas paket pekerjaan, pengembalian uang muka dan jaminan, dan kekurangan volume pekerjaan. “Para pihak ketiga ini yang tersagkut TGR mulai dari tahun 2008-2011,” jelasnya. (dar/jun)