TNews, BOLMONG – Proses pembelajaran dari rumah kembali diperpanjang Pemerintah, untuk itu harapan para siswa dan siswi agar belajar di sekolah kembali kandas.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Renti Mokoginta, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Abdul
Rivai Mokoagow, keputusan tersebut mengacu pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan. Dan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
“Kebijakan perpanjangan ini sudah kita sampaikan melalui surat kepada kepala-kepala sekolah mulai dari TK, SD dan SMP, serta para pengawas dan koordinator wilayah. Intinya, kita mengacu pada pemerintah pusat dan provinsi,” kata Rivai, Rabu (15/07/2020).
Dia menjelaskan, perpanjangan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Dengan ketentuan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari rumah kata dia, dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif,” tutur Mokoagow.
Di sisi lain, dalam hal pelaksanaan belajar dari rumah, setiap guru memasukkan bukti dan laporan kegiatan. Bukti tersebut dimasukkan setiap bulannya oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
“Satuan pendidikan menyusun jadwal BDR, dan setiap guru mengunjungi peserta didik seminggu sekali,” pungkasnya.
Imran Asiaw