Gaji ke-13 ASN Bolmut Cair Agustus, Kecuali Pejabat Eselon I dan II

0
434

TNews, BOLMUT — Penantian lama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tentang pencairan Gaji ke 13 bakal terwujud dengan akan dicairkan pada bulan Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, SE, M.Ec, Dev, kepada Totabuan News Selasa, (21/07/2020) usai mengikuti konfrensi pers virtual oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sesuai dengan hasil konfrensi pers oleh Mentri Keuangan, Gaji ke-13 akan dibayarakan pada bulan Agustus mendatang,”ujar Lasena.

Disampaikan Lasena, pembayaran gaji ke-13 tersebut menurut Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan terjadinya pandemi COVID-19 yang menyebabkan kegiatan perekonomian tertekan sangat dalam, baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat dan investasi.

“Pemerintah melihat gaji ke-13, bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sehingga itu  pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian,”ungkap Lasena.

Menurut Lasena, pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan untuk pejabat negara eselon I, II dan setingkat mereka.

“Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, Pemerintah melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka,”jelas Lasena.

Ditambahkan Lasena, adapun anggaran yang sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmut, untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 9,8 Miliar.

“Sebelum gaji ke-13 ini  dibayarkan, masi menunggu revisi dua aturan oleh pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan dan revisi PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural,”.pungkas Lasena.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.