Proses PAW Oknum Aleg PAN Bolmut Bergulir, Mulai Dibahas di Internal Partai

0
249

TNews, BOLMUT – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segerah menggelar rapat internal membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, berinisial AN,  yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmut Farid Lauma, kepada sejumlah wartawan Selasa (21/07/2020), di Kantor Bupati Bolmut. “Satu dua hari ini kami DPD PAN Bolmut, akan menggelar rapat pleno membahas PAW,”ujar Lauma.

Menurut Lauma, apapun keputusannya kepada saudaraku AN,  tetap akan dikeluarkan dari PAN karena di partai kami kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa.

Farid Lauma

Lanjut Lauma, dimana pada rapat pleno tersebut  DPD PAN  akan membahas pengusulan nama  PAW, sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilihan umum legislatif. “Siapapun orangnya yang penting sesuai dengan usulan DPD ke DPW, dan DPW melanjutkan ke DPP karena semua kepetusan berada di DPP   “kata Lauma.

Tidak hanya itu rapat pleno juga akan membahas permohonan untuk memberhentikan saudara AN, dari ke anggotaan partai dan permohonan mencabut Kartu Anggota (KTA). “Jadi 3 hal ini hak miliknya DPP, kami DPD hanya sekedar merekomendasikan sesuai dengan hasil pleno  dan diserahkan ke DPW dan DPW melanjutkan ke DPP, karena PAW dan pemberhentian seseorang dari ke anggotan partai adalah kewenangan DPP,”pungkas Lauma.

 

Uphik Mando   

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses