TOTABUANEWS, Kotamobagu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, kembali fokus dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan dalam pemasangan APK. Hal ini merupakan program kerja dari instansi tersebut.Demikian dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu Herman J Aray SIP kepada Totabuanews, Selasa (07/01) kemarin.
“Program kerja Kami untuk bulan Januari ini adalah kembali melakukan penertiban APK,” kata Aray.
Aray menjelaskan, upaya penertiban ini sudah yang kesekian kali dilakukan, dimana seluruh wilayah Kota Kotamobagu telah disisir oleh pihaknya yang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun, hingga kini masih ada saja para caleg yang sengaja memasang kembali balihonya usai penertiban APK berlangsung.
“Pantauan kami di lapangan, cukup banyak APK yang kembali dipasang oleh oknum caleg maupun para pendukungnya usai kami melakukan penertiban. Ini jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan serta cermin ketidakpatuhan caleg yang bersangkutan terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain APK caleg, Kesbangpol juga akan melakukan penertiban terhadap spanduk atau baliho yang sudah kadaluarsa.
“Cukup banyak baliho dan spanduk ucapan Natal dan Tahun baru, makanya ini juga akan segera ditertibkan sesuai masa waktu pemasangan yang telah ditentukan dalam perijinannya,” tandasnya. (eky/jun)