TOTABUANEWS, Kotamobagu — Berdasarkan alokasi pelat nomor Mobnas yang baru, beberapa Mobnas pejabat dilingkup Pemerintah Kotamobagu mengalami perubahan pelat nomor polisi, seperti Mobnas Wakil Walikota Jainuddin Damopolii yang sebelumnya menggunakan DB 5 K dirubah menjadi DB 2 K. “Perubahan ini mulai dilaksanakan pada hari ini (kemarin, red), terhadap Mobnas pejabat di Kotamobagu,” ujar Firmansyah Mokodompit Kabag Umum Pemkot.
Hal ini, berlaku di Pemkot sejak Rabu (8/1) kemarin. Pelat nomor polisi baru ini, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
Mokodompit mengatakan, penggunaan pelat nomor Mobnas tersebut, sudah mulai diterapkan pada Mobnas dilingkup Pemerintah Kotamobagu. “Selain di Kotamobagu, perubahan pelat nomor ini juga telah dilaksanakan di daerah lain,” ujar Mokodompit. (dar)