TNews, HUKRIM – RU (33), pria yang onani di pinggir jalan depan salon kecantikan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka. RU terancam 10 tahun penjara.
“Sementara kita jerat dengan UU Pornografi UU 44 tahun 2008 Pasal 36 ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Kepada polisi, RU mengaku baru sekali melakukan aksi seperti itu. Namun, polisi masih mendalami lebih jauh.
“Sementara baru sekali ini kalau yang ada laporannya, kita masih gali informasi lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, video RU onani di depan salon itu viral di media sosial. Polisi lalu menangkap RU pada Senin (10/8/2020).
“Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecanitakn dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya,” Kombes Dwi.
RU mengaku sudah berkeluarga 10 tahun dan memiliki 2 anak. Dia mengaku sedang cekcok denga istri.
“Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah,” ujarnya.
Sumber: detik.com