Taat Pajak di Masa Pandemi Adalah Pengusaha Peduli Kemanusiaan

0
80
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus D Macarau, SE.MM

TNews, Minut – Problematika pengusaha yang bergerak di wilayah kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan memiliki kewajiban membayar pajak dan rekribusi daerah Minut, mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut melalui Kepala Badan Keuangan Petrus D Macarau, SE,MM atas petunjuk bupati Minut DR. (H.C) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran pajak dan retribusi bagi usaha yang tidak beraktivitas selama masa pandemic Covid-19.

“Tetap ada kebijakan penangguhan pembayaran pajak dan rekribusi yang ditarik pemkab Minut, tetapi hal ini hanya berlaku untuk pajak berjalan, bukan tungakan pajak yang wajib dibayarkan sesuai mekanisme yang ada. Bahkan untuk penangguhan pembayaran harus dilakukan melalui surat yang dialamatkan ke Badan Keuangan Pemkab Minut, jika tidak bersurat maka usaha dianggap berjalan dan pajak tetap ditagih,” tegas Macarau. Senin (20/07/2020)

Selanjutnya Macarau menyebutkan pengusaha yang membuka usaha dan tetap setia menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusinya pada masa Pandemi Covid-19 di Minut, adalah pahlawan pembangunan dan merupakan pengusaha yang peduli kemanusiaan. “Dana yang disetorkan ke kas daerah sudah pasti digunakan untuk kesejahteran rakyat bahkan menunjang kebutuhan masyarakat selama pandemic Covid-19 disamping kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintahan,” tutup Macarau. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.