TNews, BOLMUT — Forum Presidium Pemekaran dan Pengawal Pembangunan Bolaang Mongondow Utara (FP3-BMU), resmi melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Selasa (18/08/2020).
Surat perihal permohonan ruang dengar pendapat (RDP) tersebut, langsung diserahkan oleh Ketua FP3-BMU Moh.Irianto Christofel Buhang,S,Sos, dan Sekertaris FP3-BMU Syamsudin Olii SE, kepada Ketua DPRD Bolmut Franky Chendra diruangan kerjanya.
“Hari ini FP3-BMU, melayangkan surat permohonan kepada pihak DPRD Bolmut, untuk mengelar RDP, terkait 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) retribusi Tahun 2020,”ujar Ketua FP3-BMU.
Menurutnya ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal pembuatan peraturan perundang- undangan dimana seperti dijelaskan UU No 12 Tahun 2011 Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/atau tertulis baik rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja dan atau forum diskusi lokakarya,”ungkapnya.
Untuk itu lanjut mantan anggota DPRD Bolmut tiga priode ini, kami dari FP3-BMU, meminta kepada DPRD Bolmut untuk dapat menjadwalkan RDP, terkait 4 Perda Retribusi Tahun 2020, dan isu-isu yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat saat ini.
“Kami FP3-BMU menilai mekanisme pebahasan Perda, tidak pernah melibatkan partisipasi publik, sehingga banyak muncul perdebatan ditengah masyarakat. Contoh Perda penamaan nama jalan, Perda retribusi penjualan produksi usaha daerah, Perda retribusi jasa umum, perda retribusi jasa usaha, Perda retribusi perizinan tertentu dan isu-isu pencegahan Covid 19 di Kabupaten Bolmut,”tegas Ketua FP3-BMU.
Terpisah Ketua DPRD Bolmut Franky Chendra, mengatakan menyambut baik usulan dari Presidium Pemekaran Kabupaten Bolmut FP3-BMU dan akan siap menjadwalkan RDP dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Terimakasih atas usulan dari FP3-BMU, kami akan segerah menjadwalkan RDP dengan SKPD terkait,”kata Ketua DPRD Bolmut.
Uphik Mando