TNews, BOLMUT—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Bolmut, menggelar apel bersama Kepala Sekolah dan Guru Se- Kabupaten Bolmut, Rabu (19/08/2020) di halaman kantor Pemkab Bolmut.
Kegiatan apel bersama yang di pimpin langsung Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, dan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 210/SIPERS/A6/VIII/2020 tentang penyesuaian keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, dalam sambutanya mengatakan pada kesempatan hari ini, secara terkordinasi Wakil Bupati, Sekertaris Daerah dan para asisten menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Bolmut, sehingga hari ini kita melaksanakan apel.
“Apel ini sebenarnya pelaksanaannya rapat dengan melihat kondisi Auditorium tidak cukup sehingga rapat ini, saya pindah di lapangan. Jadi hari ini rapat koordinasi, rapat kinerja sekaligus apel dan mundah-mudahan seluruh guru se- Kabupaten Bolmut hadir,”.ujar Bupati Bolmut.
Disampaikan juga Bupati Bolmut, lebih kusus kepala sekolah dan guru-guru, dalam rangka persiapan satuan pendidikan dengan di aktifkannya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, dengan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, pada jenjang pendidikan PAUD, SD, MI, SMP, MTS di Kabupaten Bolmut.
“Yang saya sebutkan tadi setelah selesai kegiatan apel atau rapat kerja ini, mulai mempersiapkan di sekolah masing-masing,”.ungkap Bupati Bolmut, mendapat tepukan tangan para kepala sekolah dan guru-guru yang hadir pada apel bersama.
Alhamdulillah semangat dari Bapak Bapak/Ibu guru, saya merinding karena tinggal menunggu intruksi ini, kasihan anak-anak kita.
“ Saya menyampaikan terimakasih semangat bapak/ibu guru. Sehingga pada kesempatan bapak/ibu guru dan seluruh kepala sekolah, mulai mempersiapkan kerena sesuai dengan intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , yang zona kuning, zona hijau boleh melasanakan sekolah, tetapi ada tahapanya,”kata Bupati Bolmut.
Lanjut Bupati Dua Priode ini, dalam surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memuat tata laksana proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, diantaranya.
“ Pertama seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 kali sehari sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar; Ke dua pemantauan kesehatan secara rutin sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, terhadap seluruh warga satuan pendidikan;ke tiga, pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan; Empat satuan pendidikan wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19; Lima kepala satuan pendidikan harus mempersiapkan sarana prasarana seperti toilet bersih, cairan pembersih tangan, disinfektan, memiliki termogan dan tempat cuci tangan; enam pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang mudah dilihat oleh warga satuan pendidikan; Tujuh pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya Hotline terkiat keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan; Delapan pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan; Sembilan satuan pendidikan wajib mendapatkan izin tertulis atau surat pernyataan dari setiap orang tua/wali bahwa mereka mengizinkan atau tidak mengizinkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah atau tetap belajar dari rumah; Sepuluh bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) proses pembelajaran akan dilaksanakan paling cepat 2 bulan setelah jenjang Sekolah Dasar dan Menengah dibuka; Sebelas satuan pendidikan menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus,”.terang Bupati Bolmut
Ditambahkan Bupati Bolmut, agar kesebelas ketentuan tersebut wajib dipenuhi oleh seluruh Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Bolmut agar proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini dengan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan.
Apel bersama ini turut hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP., para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan SKPD.
Uphik Mando