TOTABUANEWS, Lolak – Salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, harus mengembalikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013, kepada Pemkab Bolmong, melalui Badan Pembedayaan Masyarakat Desa (BPMD).
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala BPMD Bolmong, Zairudin Paputungan SE MAP, kepada totabuanews.
“Di Bolmong, ada salah satu desa yang harus mengembalikan Dana ADD Tahun 2013,” Kata Paputungan.
Desa yang harus mengembalikan ADD itu, berada di Kecamatan Dumoga Tengah.
Pasalnya, desa tersebut, tidak memasukan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) ADD yang batas pemasukaannya pada tanggal 31 Desember lalu.
“Hanya satu desa, yakni Desa Tonom Kecamatan Dumoga Tengah,” kata Paputungan.
Lanjutnya, dana ADD puluhan juta itu harus dikembalikan oleh Desa Tonom akan dikembalikan ke kas daerah.
“Rp 23 juta ADD yang harus dikembalikan desa Tonom,” ungkapnya. Saat disingun kapan batas pengembalian, Zainudin Peputungan mengatakan, bahwa selambat-lambatnya, dana ADD itu harus dikembalikan pada akhir bulan ini.
“30 Januari batas pengembalian dana ADD,” tutupnya. (gts)