TNews, MANADO — Tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor tidak mengalami perubahan, tetap pada 4-6 September 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
“Tidak ada yang berubah, tetap sesuai dengan tahapan yang ditentukan,” ujar Jusuf Wowor kepada BeritaManado.com, Kamis (27/8/2020).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan penjelasan Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan, di mana, pada hari pertama dan kedua pendaftaran, KPU Manado menerima berkas kandidat hingga pukul 16.00 WITA, sedangkan hari terakhir yaitu tanggal 6, sampai pada pukul 24.00 WITA.
Selanjutnya, setelah tahapan pendaftaran selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 7-11 September 2020.
“Di PKPU memang tertera tanggal 4 September, tapi untuk Kota Manado, kami selesaikan dulu seluruh tahapan pendaftaran baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya akan kami terima pada 12 September 2020,” kata Sahrul.
Sementara, terkait dengan penetapan pasangan calon, apabila ada pihak yang keberatan maka KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan.
“Kesempatan tersebut termasuk sampai pada penyelesaikan sengketa, yaitu pada 23 September sampai dengan 9 November 2020,” pungkas Sahrul.
Sumber: Berita Manado