TNews, BOLMUT– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pariwisata Bolmut, hari ini memberlakukan penarikan retribusi terhadap pengunjung yang akan masuk ke objek wisata Pantai Batu Pinagut Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut.
Pemberlakukan tarif retribusi perdana ini diawali langsung oleh Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi.Amin Lasena MAP, yang turun langsung meninjau retribusi masuk objek wisata Pantai Batu Pinagut Selasa (01/09/2020) pagi tadi.
Dimana dalam kunjungan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, menyematkan kartu izin melintas secara simbolis kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bolmut, Nelayan, dan Pemilik Cafe, yang berada di lokasi Objek Wisata Pantai Batu Pinagut.
Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, melalui Kepala Bidang Destinasi Wisata Remi Pontoh, mengatakan mulai hari ini sudah diberlakukan tarif masuk pada sejumlah kawasan wisata sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Terkait dengan tarif di kawasan wisata tersebut kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat ,” jelas Pontoh.
Untuk nominal tarif masuk kawasan wisata lanjutnya yaitu dewasa Rp 2000, anak-anak Rp 1000, kendaraan roda dua Rp 3000, mini bus Rp 3000 dan kendaraan truk/bus Rp 5000.
“Tarif ini sudah sesuai aturan retribusi masuk kawasan wisata tentang retribusi jasa usaha kususnya di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut,” papar Pontoh.
Ditambahkannya, tarif tersebut juga berlaku di semua kawasan wisata, namun ada juga tarif lain yang diberlakukan dikawasan wisata terkait fasilitas yang nanti digunakan pengunjung.
“Kalau untuk pemakaian fasilitas di dalam kawasan wisata itu ada juga tarif yang diatur di Perdes, misalnya tarif WC umum, atau menggunakan fasilitas tertentu didalam kawasan wisata, itu di kenakan biaya tersendiri,” pungkasnya.
Uphik Mando