TOTABUANEWS, Kotamobagu – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Hary Sarundajang (SHS), telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gunernur. Tentang pengangkatan Arman Adati sebagai Anggota Dewan Kota (Dekot) menggantikan Hi Agus Suprijanta SE.
Hal demikian sebagaimana terterah dalam surat pembertahuan permohonan banding atas perkara Nomor 60 /G/2013/P. TUN Mdo
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2014. “Tergugat I, dalam hal ini Gubernur Sulut, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tanggal 23 Jainuari 2014 nomor 60/ 2013 / /P.TUN Mdo dalam perkara Hi Agus Suprijanta SE. Selaku penggugat terbanding, Melawan Gubernur Sulut, ” begitu tertulis dalam surat pemberitahuan PTUN Manado kepada Agus, yang ditandatangani oleh Panitera Eddy Jacob SH
Mengatasnamakan ketua PTUN Manado.
Meskidemikian, Agus mengakui tak gentar meladeni banding dengan nomor surat W4-TUN2/197/HK.06/II/2014, yang telah disampaikan orang nomor I di Sulut ini, melalui kuasa hukumnya. “Tetap menghargai proses hukum yang diajukan Gubernur Sulut itu,” ujar Agus.
Persoalan gugat menggugat yang sedang dilakoni Gubernur Sulut dan Agus Suprijanta yang dikenal sebagai Ketua Hanura Kotamobagu ini, bakal mempengaruhi elektabilitas SHS dalam mencalokan diri Sebagai Presiden RI.
“Mudah – mudahan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gubernur menjadi orang nomor satu di Indoensia,” ucap Agus. (dar)