Ini Syarat Agar Sekolah Boleh Mengadakan Pembelajaran Tatap Muka

0
504
ilustrasi

TNews, PENDIDIKAN – Pandemi COVID-19 merupakan situasi yang tidak mudah bagi seluruh masyarakat, termasuk sektor pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyadari bahwa kondisi ini tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu ditutup untuk mencegah penyebaran. Sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah dan 4 juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Kesulitan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum, banyak siswa yang belum memiliki akses memadai, dan juga tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak, menjadi beberapa kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Melihat hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran berdasarkan masukan para ahli dan organisasi. Sebagai evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pemerintah melakukan penyesuaian keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pada Bincang Sore: Evaluasi Implementasi Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi (13/8), Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan bahwa sekolah harus memenuhi prosedur kesiapan pelaksanaan layanan tatap muka. Nantinya, izin tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Lebih lanjut, Jumeri menjelaskan, pembukaan sekolah tatap muka juga dilakukan secara bertahap. Siswa akan dibagi dengan sistem shifting. Kantin-kantin sekolah pun tidak akan dibuka untuk menghindari adanya kerumunan.

“Jumlah jam belajar juga tidak sebanyak belajar di rumah, kira-kira durasinya hanya 4 jam. Ini memberi ruang kepada peserta didik untuk bisa bertemu dan berkonsultasi dengan guru,” imbuh Jumeri.

Tahapan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut. PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan sekolah ini. Selain itu, Mendikbud mengatakan, bahwa pembelajaran praktik sebagai keahlian inti SMK diperbolehkan di semua zona dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Sementara itu, untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Kemendikbud juga memastikan kasus infeksi virus corona yang menjangkiti siswa dan guru selama ini bukan saat belajar tatap muka di sekolah. Misalnya pada kasus positif corona di Papua yang menjangkiti 289 siswa.

“Disebutkan ada 289 peserta didik mengalami terpapar pandemi COVID-19. Ini diluruskan bahwa kejadian di Papua ini bukan terjadi pada bulan Agustus, tapi akumulasi dari Maret-Agustus. Jumlah peserta didik atau usia 0-18 yang terpapar COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari, tidak di sekolah atau satuan pendidikan. (Saat ini) untuk anak yang tertular COVID-19 hanya 1 anak, dan itu pun terjadi sebelum proses pembukaan, terjadi saat proses di lingkungannya, bukan karena kita buka (sekolah) di zona hijau dan kuning untuk tatap muka,” jelas Jumeri.

Karenanya, dalam pelaksanaan layanan sekolah tatap muka ini, Kemendikbud akan terus melakukan evaluasi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan agar tidak memunculkan klaster-klaster penularan virus corona di lingkungan sekolah.

Mendikbud mengatakan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan Satgas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, misalnya terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah setelah pelaksanaan layanan sekolah tatap muka, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

 

Sumber: kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.