Dacosta : Perkara Sudah di SP3 Polda Sulut
TNews, Airmadidi – Pengaduan masyarakat terhadap dugaan penggunaan Ijasah palsu bakal calon bupati Shintia Gelly Rumumpe (SGR), ke KPU dan Bawaslu Minahasa Utara (Minut) dinilai kuasa hukum SGR Stevi Dacosta, salah alamat.
Dacista menyebutkan pokok laporan terkait dugaan ijazah palsu, tidak tepat jika dilapor ke KPU dan Bawaslu sebab dua lembaga ini adalah penyelenggara Pemilu dan tidak mempunyai kewenangan memutuskan sah atau tidaknya ijazah yang digunakan SGR ketika mendaftar sebagai bakal calon bupati.
“Pengadilan yang punya kewenangan untuk menyatakan sah atau tidak ijazah tersebut, bukan lembaga penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu atau instansi lain,” ungkap Dacosta.
Selanjutnya Dacosta mengatakan, untuk pelaporan dugaan penggunaan Ijasah Palsu ini sudah pernah ditangani Ditreskrimum Polda Sulut, dan dihentikan penyidikannya.
“Pada bulan September 2009 dengan nomor laporan 666, sudah ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Kepala sekolah tempat SGR menyelesaikan studinya sudah diperiksa penyidik, sehingga kasus ini di SP3 – kan. Jadi masalah ini lebih tepat dikonfirmasi ke Direskrimum Polda Sulut sebagai penyidik bukan ke penyelenggara Pemilu,” ujarnya
Ketua tim pemenangan SGR – NAP, Novel Lotulung, S.Sos menuturkan, dirinya menilai terkait aduan masyarakat tentang ijazah ini , sangat sarat kepentingan politik Pilkada dan sengaja untuk menurunkan elektabilitas SGR sebagai calon bupati Minut. Bahkan lanjut Novel, jualan yang sama juga dihembuskan ketika SGR mencalokan diri anggota dewan.
“Ketika ijazah ini bermasalah, pasti sejak awal SGR sudah terganjal ketika mencalokan diri sebagai wakil bupati dan anggota dewan dua periode. Untuk itu saya menyatakan bahwa dugaan ijasah palsu ini tidak masalah dan persoalan sudah tuntas. Ini membuktikan SGR dan NAP ternyata sangat ditakuti pihak lawan dan berusaha menjatuhkan elektabilitas kedua wanita petarung yang diusung NasDem dan PKB,” kata Lotulung yang tak lain Ketua Bapilu Partai NasDem Minut.(PCV)