Warga Bolmut Tak Pakai Masker Denda Rp 25-100 Ribu

0
162

TNews, BOLMUT— Untuk mendisiplinkan warga terhadap pemakaian masker, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerapkan denda Rp 25-100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar.

Pemberlakukan denda ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bolmut Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2020.

Sebagaimana dijelaskan pada Perbup tersebut,  Pasal 7 ayat 1 setiap orang yang melanggar yang melanggar ketentuan Pasal 4 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 25・000,00 (dua puluh lima hbu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasatpol-PP) Pemkab Bolmut  Ir. H. Farham Patadjenu, MM, mengatakan terkait Pebup Bolmut, Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2020. Satpol PP, selama dua minggu ini akan melakukan sosialisasi mengenai penerapan sanksi tersebut kepada masyarakat.

“Dua minggu kedepan ini kami fokus sosialisasi. Setelah itu,  kami mulai melakukan upaya penegakan dan selama sosialisasi ini, kami fokus menyampaikan adanya aturan tersebut, sambil mengedukasi pentingnya pakai masker,” kata Kasatpol PP Bolmut, saat ditemui menggelar operasi bersama Polres Bolmut dan TNI, Senin (14/09/2020) di jalan Trans Sulawesi Desa Boroko.

Ditambahkannya Perbup Bolmut yang ditanda tangani Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh,  pada tanggal 1 September 2020 ini, juga berlaku kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagaiman dijelaskan pada pasal 7 ayat 2 setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang melanggar pasal 4 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), penghentian sementara oprasional usaha atau pencabutan izin usaha.

“Untuk itu dengan sosialisasi ini, kami meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha diharuskan memakai masker, dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran Virus Covid 19,”pungkas Kasatpol PP Bolmut.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.