TNews, Minut – Pelaksanaan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, Bawaslu Minut menemukan sedikitnya 56 kejanggalan dalam data pemilih.
Temuan ini seperti terdapat 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK, kemudian 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, telah menikah tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Rahman Ismail, SH, Selasa (18/08/2020) menjelaskan, temuan ini diduga akibat ketidak cermatan KPU Minut dan jajarannya ketika malakukan tahapan Coklit sehingga banyak wajib pilih yang tidak terdata dengan baik.
“Kondisi ini, tentu sangat memakan waktu, sebab terjadi pengulangan pekerjaan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK dengan menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya sudah masuk pada saat proses singkronisasi data,” jelas Ismail,.
Selain temun diatas, Ismail juga menyebutkan temuan ada 18 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam form model A-KWK, bahkan ada 4 pemilih satu keluarg, ternyata lokasi TPS berbeda.
“Kami melakukan Uji Petik terhadap data pemilih hasil Coklit untuk seluruh kecamatan di Minut, dan kami menemukan data-data yang tidak sesuai, sehingga butuh perbaikan data pemilih walaupun memang kami Bawaslu menemui berbagai hambatan dalam pengawasan, terutama data pemilih yang tidak dapat diakses, dan mungkin kami akan melaporkan kondisi ini ke Komisi Informasim Provinsi Sulut” tegas Ismail.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Data, Informasi dan Humas Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu telah memberikan petunjuk kepada Bawaslu Minut sebagai pelaksana pengawasan untuk tidak kehilangan akal ketika menemui hambatan dalam mengakses data pemilih. “Kita harus pastikan seluruh instrument Bawslu terutama pengawas di desa kelurahan. Kita pastikan PDK ini bekerja, untuk itu Inspeksi mendadak itu perlu dan jangan kita lupa dengan Laporan Harian Pengawasan. Dengan LHP ini dapat memastikan PDK ini bekerja, sebab jika tidak turun lapangan, tentu tidak bisa membuat LHP,” tegas Pangellu. (PCV)