Pelanggar Protap Covid-19 di Pilkada 2020 Bakal ditindak

0
60

TNews, BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan bakal menindak pelanggar protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pilkada Sulut tahun 2020.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego, Selasa (29/09/2020).

Menurutnya, larangan pelaksanaan Pilkada 2020 kaitan erat dengan protap pencegahan covid 19. Penerapan aturan yang ada memungkinkan bagi penyelenggara tim dan juga pemenangan serta pasangan calon berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelanggar protap Covid-19 di Pilkada 2020 dapat ditindak. Dalam aturan PKPU ada ketentuan pasal yang mengatur tata cara penyelenggaraannya,” tegas Pangkerego.

Dalam ketentuan penyelengaraan hajatan pada kondisi pandemi saat ini kata dia, telah diatur sesuai ketentuan yang ada. Dimana, beberapa hal yang tidak lagi diperkenankan dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Rapat umum tidak bisa lagi, kegiatan melibatkan banyak orang, sosial kebudayaan sifatnya pengelaran seni, pasar murah (bazar) dan pelayanan kesehatan gratis dan ulang tahun partai politik, tidak diperkenankan lagi,” tuturnya.

Jika terjadi pelanggaran terutama dalam protap Covid-19, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat teguran secara tertulis.  Jika dalam kurun waktu satu x 24 jam tidak diindahkan oleh pasangan calon atau penyelenggara, Bawaslu dapat melanjutkan pada proses pelaporan hukum dan ditindak dengan menggunakan aturan lain.

“Ada beberapa acuan penerapan hukum untuk penindakan pelanggaran Covid-19. Ada aturan Menteri Kesehatan, ada pula Maklumat nomor tiga yang bisa digunakan. Juga aturan-aturan lainnya yang bisa diambil dalam penanganan kasus tersebut,” bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap, ketentuan aturan yang telah ditetapkan dapat ditaati denga baik oleh pasangan calon maupun tim sukses.

“Ketentuan lainnya seperti surat edaran pemerintah daerah yang memberlakukan batasan pada hajatan masyarakat kecuali orang meninggal dunia, sepanjang tidak ada calon dalam pelaksanaan tersebut, itu diluar kewenangan Bawaslu,” pungkas dia.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses