TOTABUANEWS, Kotamobagu — Pasca rekapitulasi perhitungan suara yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pada Minggu (20/4) dini hari kemarin.Partai-partai perahi suara terbanyak dan berhak mendapatkan kursi di Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu sudah dapat ditentunkan pada saat rapat pleno tersebut.
Dari hasil pleno yang ada Partai Amanat Nasional (PAN) perahi kursi terbanyak dengan jumlah enam kursi, disusul Partai Golkar lima kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat (PD) masing-masing tiga kursi, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing dua kursi.
Menanggapi hasil perolehan tersebut, Wakil Sekertaris Partai Golkar Kota Kotamobagu Abi Mamonto, mengatakan dengan melihat hasil pleno yang ada Golkar masih dapat mempertahankan lima kursi yang ada.
“Dan terkait siapa yang akan menduduki memang melihat suara terbanyak. Meski hal ini tentunya akan melalui rapat evaluasi yang akan dilakukan interen partai,’’ terang Abi.
Masih menurut Mamonto, saat ini Golkar menunggu surat dari KPU Kotamobagu terkait permintaan calon anggota legislatif yang akan duduk di Dekot Kotamobagu. Senada disampaikan Ketua PD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha, yang ketika dihubungi kemarin mensyukuri atas hasil perolehan kursi untuk pemilu tahun ini tertambah satu kursi. “Terkait siapa yang akan duduk tentunya itu akan kami rapatkan bersama dengan pengurus partai dan caleg berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif kemarin,’’ tutur Ishak.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan, ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa pada dasarnya berdasarkan system yang ada saat ini yakni promosional terbuka. Maka kewenangan penetapan kursi berdasarkan suara terbanyak dari partai dan caleg yang ada.
‘’Dengan artian setelah melihat apakah partai tersebut sudah mendapatkan kursi berdasarkan perhitungan yang ada. Dan ini menjadi kewenangan KPU,’’ ujar Nayodo.
Namun KPU dalam hal ini lanjut Nayodo, tentunya tidak akan menyampingkan hak serta kewenangan partai. ‘’Tapi kami juga akan melihat apa yang menjadi masukan partai. Karena seperti kita ketahui bersama bahwa peserta pemilu itu adalah partai bukan caleg,’’ terang Nayodo. Yang pasti terkait penetapan caleg yang akan duduk, KPU akan selalu berlandaskan aturan yang ada. (konni)