Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana segera melakukan pencairan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah kepada para penerima di Kota Kotamobagu (KK) dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dimana tahun ini, Pemkot Kotamobagu mengalokasikan Bansos sekitar Rp1,2 miliar dan dana hibah 6,5 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Abdullah Mokoginta mengatakan, dalam waktu dekat, Pemkot akan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Penerima Bansos menandatangani surat pernyataan. Sedangkan penerima dana hibah harus menandatangani MOU antara penerima dengan pemkot,” kata Abdullah.
Lanjut Abdullah, pertanggungjawaban dana Bansos dan hibah tahun ini diperketat. “Kalau Bansos, penerima harus melaporkan laporan pertanggungjawabannya satu bulan setelah dana tersebut digunakan,” tegasnya. Penerima dana Bansos sudah ditetapkan sejak penyusunan APBD. Mereka telah mengusulkan permohonan. Kemudian Pemkot akan mengkaji usulan tersebut. “Nantinya dalam penyaluran ini, sudah jelas penerimanya. Telah tertera nama penerima, alamat dan tujuan pemanfaatannya,” jelasnya. (dar)