TNews, Minut – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey SSTP MAP, ketika memimpin Apel Netralitas ASN dan Kendaraan Dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (05/102020) di Pendopo kantor bupati.
Mantan Camat Mandolang Kabupaten Minahasa ini menyebutkan aturan hukum sangat jelas mengatur soal netralitas ASN di Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukum juga menanti.
“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun aturan tentang ASN,” kata Clay.
Selanjutnya dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 di Minut, Clay mengatakan, semua ASN harus memiliki komiten dan terus konsekwen dalam setiap usaha memutus rantai penyenaran Covid 19. “Kita dapat melakukan 4M dalam menunjang berhasilnya penanganan Covid-19, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan. Bahkan yang perlu juga diperhatikan yakni 3T atau Testing-Treatment dan Tracing,” tegas Dondokambey.
Setelah Apel Netralitas, PJs Bupati juga melakukan Apel Kendis dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas kepada kepala perangkat daerah. (PCV-Humas)