Sekjen MUI soal UU Cipta Kerja dan Kesejahteraan Investor Asing

0
67
Sekjen MUI Anwar Abbas.

TNews, NASIONAL – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, melontarkan sindiran tajam terkait omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Anwar menilai UU Cipta Kerja itu melapangkan jalan bagi investor, terutama dari China.

Anwar mulanya bicara mengenai penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang omnibus law dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2020. Dalam acara itu, kata Anwar, Jokowi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memuluskan jalan bagi para investor yang akan masuk ke dalam negeri.

“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa UU ini dibuat adalah memang untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor terutama dari luar. Pertanyaannya dari luarnya dari mana? Jawabnya tentu darimana saja, terutama dari China atau Tiongkok karena kita tahu para investor dari China sering mempersyarakatkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Anwar menyebut keinginan para investor China sudah terakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Dia bicara soal syarat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

“Dalam Undang-Undang yang ada sebelumnya ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin mempergunakan tenaga kerja asing (TKA) yaitu pertama perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA. Kedua mereka harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA tersebut dan ketiga perusahaannya harus mendapatkan izin menggunakan TKA,” ujar Anwar.

“Tapi dalam UU Cipta Kerja yang ada sekarang ini mereka tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapatkan izin menggunakan TKA dari pemerintah. Ini artinya mereka bebas untuk merekrut, membawa dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia dan mereka hanya cukup dengan membuat rencana penggunaan TKA tersebut,” sambung Anwar.

Aturan tersebut, kata Anwar, tentu menyinggung perasaan dan hati setiap anak bangsa. Pasalnya, sambung Anwar, masih banyak masyarakat yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan.

“Akhirnya timbul pertanyaan, kita ini membangun untuk apa dan untuk siapa? Apakah hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial saja atau juga untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya? Di dalam pasal 33 UUD 1945 diamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Di akhir keterangannya, Anwar pun melontarkan sindiran keras mengenai dampak dari pengesahan UU Cipta Kerja ini. Anwar salut kepada pemerintah China yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyatnya meskipun harus bekerja di luar negeri.

“Oleh karena itu kalau nanti para investor dari Tiongkok itu masuk dengan membawa tenaga kerja dari negaranya lalu timbul pertanyaan rakyat kita dapat apa? Ya mungkin tidak akan dapat apa-apa karena lapangan kerja yang ada sudah diambil dan diisi oleh TKA dari China tersebut,” ujar dia.

“Jadi salut buat pemerintah dan pengusaha Tiongkok yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyatnya karena kalau mereka akan melakukan investasi yang mereka pikirkan tidak hanya bagaimana mendapatkan keuntungan finansial saja tapi juga bagaimana mereka bisa membela dan mensejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan meskipun harus bekerja di tempat yang jauh dari negerinya. Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah dan para politisi serta para pengusaha besar di negeri ini? Untuk mengetahui jawabannya mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang,” tutup Anwar.

Menaker Nyatakan UU Cipta Kerja Tingkatkan Peran Buruh

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”

“Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” ujar Ida.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.