TNews, BOLMUT– Pengesahan pemberlakuan Omnibus Law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) mendapat penolakan dari serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia, salah satunya dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (DPC-FSBSI) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Ketua DPC-FSBSI Bolmut Syamsudin Olli SE, mengatakan pengesahan Undang undang Omnibus Law yang di ajukan Pemerintah ke DPR-RI, sangat merugikan dimana ada hak-hak buruh ada pasal-pasal, yang menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK/UMSK tidak ada jaminan atau kepastian hukum maka secara tegas DPC-FSBSI Bolmut menolak RUU Omnibus Law.
“Sejumlah poin yang disahkan sangat merugikan para buruh, dan DPC-FSBSI Bolmut menolak RUU Omnibus Law,”tegas Olii kepada Totabuan News Kamis (8/10/2020).
Disampaikan juga Ketua DPC-FSBSI Bolmut, pihaknya dalam penolakan RUU Omnibus Law ini, memang tidak melakukan aksi. Tetapi kami melakukan audiens ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bolmut, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmut, menyampaikan alasan penolakan RUU Omnisbus Law atau UU cipta kerja .
“Memang sebelumnya di rencanakan FSBSI Bolmut akan turun aksi demo kejalan namun karena kondisi Pandemi Covid 19 saat ini sehingga kami memilih audien secara terbatas dengan pihak- pihak terkait,”kata Olii
Ditambahkan Olii, dirinya berharap, penyampaian sikap secara tertulis kepada pihak terkait ini akan tersampaikan sebagai bentuk pesan moral kepada pemerintah agar memperhatikan nasib elemen masyarakat buruh dan Pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa negara dan daerah.
“Kami mendesak agar pihak Pemerintah membatalkan dan menerbitkan Perpu terkait UU Omnibus Law kami juga telah menyiapkan uji materik ke MK terkait UU Cipta kerja yang baru disahkan oleh DPR tersebut”tandas Ketua DPC- FSBSI Bolmut.
Uphik Mando