Viral di Medsos, Paranormal Masuk Nakes di UU Cipta Kerja

0
152

TNews, SEHAT – Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR belakangan banyak menuai respons hingga memicu aksi demo. Beberapa demo di antaranya ada yang berujung ricuh.

Begitu pula dengan salah satu poin yang viral di media sosial. Sebaran draft yang disebut-sebut versi final UU Cipta Kerja ini mencantumkan paranormal dan dukun bayi dalam kategori jasa pelayanan kesehatan medis.

Pembahasan tentang paranormal tersebut pada ayat 3. Berikut isi potongan draf yang disebut-sebut versi final UU Cipta Kerja:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
  2. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  3. jasa dokter hewan;
  4. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  5. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  6. jasa paramedis dan perawat;
  7. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  8. jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  1. Diskusi tentang hal ini antara lain diunggah salah satu akun Twitter @coll*********. Sejumlah netizen ikut merespons hal ini.
  2. “Besok mok les perdukunan aja ya nakkk,” cuit Sheil***5.
  3. “Haaa? Yaampun kalah sama dukun dan paranormal, gini banget weyyy dikira kuliah farmasi enteng kali yakkk pen tereak WOEEE,” sebut netizen lain.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.