BPD Harus Kawal Penetapan Perdes

0
405

TOTABUANEWS, Tutuyan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diminta agar dapat memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Hal ini dikatakan langsung Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD Boltim, Sahrain Mokoginta belum lama ini, seraya menjelaskan keberadaan BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, baik ketua maupun anggota BPD harus paham akan Tupoksi, masing-masing.

“BPD harus melakukan pengawasan, dalam hal penetapan peraturan desa (Perdes), termasuk APBDes dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh sangadi (kepala desa, red).” ungkapnya kepada sejumlah wartawan. Lanjut Sahrain, BPD juga harus punya andil besar dalam pembanguan desa. “Jangan, hanya atas nama BPD sementara tidak paham dengan tupoksinya,” tuturnya

Dikatakan olehnya, dalam pengangkatan BPD, seharusnya dikembalikan ke masyarakat, dan harus dilakukan dengan dengan selektif. Sebab itu ata dia, bukan hak proregatifnya sangadi. “Jangan hanya sembarangan ditunjuk, setelah dilantik, tidak tau bekerja. BPD merupakan badan vital guna kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ia berharap, agar semua BPD yang ada, untuk berperan aktif, dalam pembanguan desa. “Tak hanya BPD, tapi semua aparat dalam desa harus bersama-sama membangun desa,” tambahnya. (emon/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.