TNews, POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye Paslon di Pilkada serentak 2020. Bahkan ada 83 kegiatan kampanye yang dibubarkan.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, mengatakan berdasarkan laporan hasil pengawasan setiap 10 hari, tercatat ada 237 pelanggaran protokol kesehatan di 10 hari pertama dan 375 pelanggaran protokol kesehatan di 10 hari kedua masa kampanye.
“Total 612 agenda kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” ujar dia kepada wartawan saat peresmian PPID di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (19/10/2020).
Bawaslu juga memberikan peringatan tertulis untuk 303 agenda kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan pihaknya juga membubarkan 83 kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Pelanggaran ini terjadi dalam kampanye tatap muka. Tidak hanya teguran dan peringatan tertulis, tapi ada juga yang ditindak tegas berupa pembubaran,” ungkap dia.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut terjadi lantaran masih banyaknya Paslon yang memilih agenda kampanye tatap muka. Dari awal hari pertama kampanye sampai hari ini, tercatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka.
“Untuk kampanye daring masih minim, hanya ada 168 agenda kampanye daring selama masa kampanye ini” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menangani pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu RI meneruskan 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN.
“Sebanyak 284 diantaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN di media sosial,” ucapnya.
Sumber: detik.com