Disperidagkop Sita 1200 Barang Kadaluarsa

0
347
Disperindag Boltim Sidak Barang Kadaluarsa

ilus_makanan-kadaluarsaTOTABUANEWS, Boroko – Sekitar 1200 item barang kadaluarsa yang terdiri atas makanan dan minuman ringan, disita Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Daftar barang kadaluarsa ini, merupakan hasil operasi rutin tim pengawasan Disperindagkop yang dikepalai secara langsung oleh Kadisperindakop, Uten Datunsolang.

“1200 barang jualan kios dan toko ini, terdiri dari 700 buah makanan ringan dan 500 botol minuman ringan, yang diperkiarakan sekitar 30 jenis merk terkenal,” ujar Datunsolang, saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (7/5).

Dimana penyitaan ini merupakan langkah awal dari operasi rutin pihaknya, yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan, karena 1200 barang kadaluarsa itu merupakan hasil sitaan di 2 kecamatan, masing-masing Kecamatan Pinogaluman dan Kecamatan Sangkub. Dia juga mengatkan kalau pihaknya akan segera memusnahkan barang-barang tersebut.

“Persoalan ini telah dilimpahkan ke pihak Pegawai Penyidik Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS PK), untuk ditindaklanjuti hingga ke pihak Distributor dari barang-barang yang kami sita tersebut. Ancaman hukuman bagi para distributor cukup berat, yakni denda Rp. 500 juta hingga Rp. 2 Milyar atau pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Uten menambahkan, pengawasan akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan bidikan pada 4 Kecamatan lainnya. Uten menghimbau, warga lebih jeli dalam memasok barang dagangan untuk kios dan tokonya.

“Para pelaku usaha, pemilik Toko dan Kios, diharapkan jeli saat menerima barang dari distributor, dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan masa berlaku dari barang-barang yang akan dibeli,” imbaunya

Sementara itu, Kepala Seksi Perijinan dan Pendataan Barang, Jefri Lahamesang mengatakan, selain merutinkan pengawasan lapangan, pihaknya juga akan memperketat pengawasan pada pos-pos perbatasan masing-masing pos di desa Tontulow Kecamatan Pinogaluman dan pos di desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.

“Pos desa Tontulow merupakan pos yang berfungsi sebagai tempat pengawasan barang dari luar Sulut, sementara Pos di Sangkub I, merupakan tempat pengawasan barang yang akan menuju Bolmut,” jelasnya. (atma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.