TNews, POLITIK – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim. Laporan ke polisi dilayangkan Abdul Malik setelah tak puas dengan laporannya soal Risma ke Mendagri dan Bawaslu RI tak ditanggapi.
Dalam pengaduannya itu, ia menyebut Risma telah melakukan kobohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya. Aduan Malik ini disampaikannya usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11) sore.
Menurut Malik, ia terpaksa mengadukan kasus ini ke polisi lantaran aduannya ke Mendagri dan Bawaslu RI beberapa waktu lalu, tak kunjung mendapatkan jawaban. Aduan yang dimaksudkannya adalah soal keterlibatan Risma mengampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi. Ia pun menyebut, dalam video yang beredar, Risma dianggapnya telah melakukan kebohongan publik.
“Dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik,” kata dia.
Dia menyebut, kebohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut calon Wali Kota Eri Cahyadi sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, Eri Cahyadi adalah bukan merupakan anak dari Risma.
“Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak yang dilahirkan Risma. Jadi dia (Risma) sudah melakukan kebohongan publik,” ujarnya.
Selain soal itu, Malik juga menuding jika kampanye yang dilakukan oleh Risma sebagai Wali Kota tidak memiliki izin dari Gubernur. Sebab, sebagai Wali Kota, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahuku agar bisa melakukan kampanye.
“Yang diajukan (izin cuti) itu hanya tanggal 10 saja. Jadi, pada tanggal 18 (Oktober) itu, dia tidak sedang cuti,” tegasnya.
Malik beralasan mengadukan Risma ke polisi lantaran menilai Bawaslu RI lambat menangani laporannya beberapa waktu lalu. Sehingga, dia pun berharap, polisi akan dapat memproses aduannya tersebut.
“Selanjutnya kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang. Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA,” tambahnya.
Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video tersebut Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya, maka Surabaya bisa hancur lebur.
“Kalimat Risma itu yang sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Risma sudah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jatim dengan nomor surat 850/9197/436.8.5/2020. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10).
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Sumber: detik.com